Beranda Umum Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024

0
1,735
Istimewa

Kemudian bagi pemilih disabilitas mental yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping pemilih disabilitas mental bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI siap memberikan asistensi kepada penyandang disabilitas mental di sentra-sentra perawatan untuk memberikan hak politik mereka saat Pemilu 14 Februari 2024. Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu (31/1/2024) menyebut, terdapat 820 penyandang disabilitas mental yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos.

Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sebagai langkah awal, Kemensos berkoordinasi dengan KPU untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.

Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisili mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diperiksa kelengkapannya dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait