Pertemuan ini juga membahas rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ada antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Polri. Pembaruan ini akan mencakup program penyuluhan di sekolah-sekolah terkait ketertiban masyarakat serta inisiatif seperti Polisi Masuk Sekolah.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan masalah dari hilir. Namun, juga melakukan upaya pencegahan di hulu," ucapnya.
Selain itu, ada rencana untuk menghidupkan kembali program Pramuka Bhayangkara. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter disiplin dan jiwa kepanduan di kalangan pelajar.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai positif yang ingin ditanamkan untuk masa depan generasi muda Indonesia. Dalam pertemuan ini, Mendikdasmen juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu juga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua UU ini perlu diperbarui untuk memberikan perlindungan bagi guru, dari sisi profesi maupun keamanan.
“Kami sedang mempertimbangkan dua opsi, apakah perlu merevisi undang-undang yang sudah ada atau membuat undang-undang baru. Kami akan mengkaji hal ini lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat,” katanya, menjelaskan.
Isu penting lainnya yang dibahas yakni mengenai anak didik yang mengalami masalah sosial dan psikologis. Terutama yang menjadi korban kekerasan atau mengalami masalah asusila.