Beranda Umum Lima Organisasi Profesi Kesehatan Resmi Gugat UU Tentang Kesehatan ke MK

Lima Organisasi Profesi Kesehatan Resmi Gugat UU Tentang Kesehatan ke MK

Lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/9/2023).

0
1,367
Lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/9/2023).

CARAPANDANG - Lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/9/2023).

Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). "Mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian pernyataan Tim Adhoc Advokasi Judicial Review dari sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Proses pembentukan UU Kesehatan tersebut dinilai cacat formil, dan dianggap akan menjadi ancaman bagi kepentingan rakyat dan hak konstitusional pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan, termasuk organisasi profesi kesehatan.

Mereka juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat yang seharusnya perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation), sehingga tercipta keterlibatan publik yang substansial.

"Partisipasi ini setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan," lanjut pernyataan tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait