Beranda Hukum dan Kriminal KPU: Putusan PHPU Pilpres Sepenuhnya Kewenangan Majelis Hakim MK

KPU: Putusan PHPU Pilpres Sepenuhnya Kewenangan Majelis Hakim MK

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).

0
832
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait