Beranda Hukum dan Kriminal KPPU Sanksi Google LLC Rp202,5 Miliar

KPPU Sanksi Google LLC Rp202,5 Miliar

0
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi senilai Rp202,5 miliar Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

CARAPANDANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi senilai Rp202,5 miliar Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Playstore.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis," demikian keterangan pihak KPPU, Rabu (22/1/2025).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait