Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. (Sumber: Republika)
KPK Tetapkan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai Tersangka
Asep mengungkapkan, HPS menerima 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6,46 miliar terkait kasus tersebut.