Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Dua Anggota DPR

Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (30/4/2025). "Pemeriksaan diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua legislator itu belum menampakkan diri. "Iya, mereka belum hadir," kata Tessa, singkat.

Fauzi dan Charles sebenarnya sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (13/3/2025). Namun, mereka tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

Fauzi Amro merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR yang antara lain membidangi masalah keuangan dan perencanaan pembangunan nasional. Sedangkan Charles tercatat sebagai anggota komisi yang sama dengan Fauzi.

Terkait kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI kepada yayasan yang tidak tepat. Disebutkan bahwa dana yang dikirim ke yayasan tetapi dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait