Beranda Politik Komnas HAM Minta Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri

Komnas HAM Minta Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri

Komnas HAM mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan lembaganya telah melakukan kajian cepat RUU Kepolisian dan RUU TNI.

Berdasarkan hasil kajian tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perluasan kewenangan dua institusi tersebut melalui revisi Undang Undang perlu ditinjau ulang.

"Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI. Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu 16 Maret 2025.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung meningkatkan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI. Tapi, untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.

“Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI. Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang," ujar Saurlin.

Maka itu, dia menilai Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. "Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat," ujar Saurlin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait