Beranda Kabupaten Pohuwato Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Gelar Diskusi Publik bersama PJS Pohuwato

Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Gelar Diskusi Publik bersama PJS Pohuwato

Diskusi Publik Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum'at (23/02/2024).

0
565
Diskusi Publik Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum'at (23/02/2024).

"Sehingga hari ini kami fokus kepada masyarakat dengan tema mewujudkan masyarakat yang sadar informasi dengan melibatkan semua badan publik mulai dari masyarakat, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa dan media", ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato. Atas perkenaan, sehingga acara ini dapat terlaksana.

"Alhamdulillah hari ini diskusi publik ini terwujud, tentu ini adalah sebuah apresiasi dan kamipun berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus serta anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini", katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran menyampaikan terimakasih serta apresiasi juga kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersama pengurus Pro JurnalisMedia Siber Pohuwato yang telah melaksanakan kegiatan ini dalam rangka keterbukaan informasi ke publik.

Mantan Camat Popayato ini berpandangan keterbukaan informasi sangatlah diperlukan.

Dan tentu, menurut dia, kehadiran media bagi pemerintah daerah sangat terbantu sekali, ada banyak program-program pemerintah daerah itu lebih banyak di ekspos dan disampaikan melalui teman-teman media.

"Peranan media ini luar biasa, karena mengingat kegiatan pemerintah daerah selama ini terus mengupayakan agar keterbukaan informasi publik semakin optimal", ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here