Beranda Umum Komdigi dan OJK Blokir 23 RIbu Rekening Judol

Komdigi dan OJK Blokir 23 RIbu Rekening Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online

0
Komdigi

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait