Perusahaan yang disegel tidak dapat beroperasi seperti biasa dan diwajibkan memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan selanjutnya dapat berujung pada sanksi administratif, kewajiban pemulihan lahan, hingga pencabutan izin usaha.
Beranda
Hukum dan Kriminal
KLH Segel 21 Badan Usaha di Sumatera-Kalimantan Terkait Karhutla, 30 Persen Pelaku Berulang
KLH Segel 21 Badan Usaha di Sumatera-Kalimantan Terkait Karhutla, 30 Persen Pelaku Berulang
Penyegelan terbanyak terjadi di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan, menyusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan.