“Tentunya dibutuhkan motivasi dan dukungan psikologis juga kepada orang tua, ini menjadi faktor yang juga sangat-sangat penting,” katanya.
Iwan juga mendorong pemda untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD).
UU tersebut menyebutkan bahwa ULD adalah bagian atau institusi yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pelayanan disabilitas dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD ini.
ULD itu memiliki fungsi seperti meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan guna mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini sekaligus menyediakan layanan konsultasi.
“Kita ingin memastikan pemerintah daerah membentuk dan mengaktivasi, termasuk menyediakan anggaran untuk melakukan kegiatan yang disebutkan pada undang-undang tadi,” ujar Iwan. dilansir antaranews.com