Beranda Hukum dan Kriminal Keluar dari Rutan, Hasto Ungkap Ingin Kuliah Hukum

Keluar dari Rutan, Hasto Ungkap Ingin Kuliah Hukum

0
Keluar dari Rutan, Hasto Ungkap Ingin Kuliah Hukum

Diketahui, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara yang terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Amnesti itu termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait