Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa pada 2017-2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) . Namun, perusahaan tetap melakukan ekspor nikel dengan dokumen yang tidak sah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 401,65 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Meski PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401.653.737.469,69 sebagai pengembalian kerugian negara pada 28 Agustus 2026, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan dihentikan . Uang tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegas Anang . Namun, pengembalian kerugian negara itu dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.
Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan Kejagung belum menetapkan tersangka . Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen untuk melengkapi alat bukti dan mengonstruksikan peristiwa pidana.