Beranda Hukum dan Kriminal Kasus SYL, KPK Periksa Politisi PDIP dan Dua Dirjen Kementan

Kasus SYL, KPK Periksa Politisi PDIP dan Dua Dirjen Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

0
2,459
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Rumah Vita sebelumnya telah digeledah oleh penyidik KPK. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan dokumen dan bukti elektronik di kediamannya itu.

Vita disebut telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pagi ini.

"Saksi Vita Ervina sudah hadir jam 10.30 dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada beberapa saksi selain anggota Komisi IV DPR itu hari ini.

Dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan juga dipanggil sebagai saksi yakni Dirjen Tanaman Pangan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto. Selain itu, penyidik turut memanggil Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan Merdia Tri Hadi, serta Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga orang itu yakni mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait