Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

0
Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkembangan kasus kuota haji mengungkapkan dugaan kuota petugas haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi disalahgunakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menduga terjadinya hal tersebut saat memeriksa lima orang sebagai saksi pada Rabu (1/10).

“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Adapun kelima saksi tersebut adalah Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Kemudian Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK turut mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada lima saksi tersebut.

“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna, red.) yang dipegang oleh asosiasi,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait