Beranda Kabupaten Pohuwato Kasat Lantas Polres Pohuwato Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Pohuwato Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Novika Veronika, S.Tr.K mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya.

0
175
Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Novika Veronika, S.Tr.K mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Novika Veronika, S.Tr.K mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya. 

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

"Itu ada Peraturannya dari Kemenhub terkait lokasi atau tempat penggunaan sepeda listrik tersebut," ungkap IPTU Novika Veronika, saat diwawancarai, di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, saat ini pihak Kepolisian khusus di bagian Lantas belum ada tindakan hukumnya terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum. 

"Sejauh ini kami masih diminta untuk memberikan imbauan terkait penggunaan sepeda listrik ini," katanya. 

Sepeda listrik ini kata Novika, tempat penggunaannya harus berada di areal taman dan bukan untuk digunakan di jalan raya. 

Mantan Kasat Lantas Polres Bone Bolango ini menjelaskan bahwa sepeda listrik tersebut penggunaannya sama dengan kendaraan bermotor.  

"Jadi penggunanya harus menggunakan helm, dan bila yang menggunakannya masih anak kecil harus ada pengawasan dari orang tuanya," katanya. 

Oleh karena itu, dirinya berharap agar masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk  tidak menggunakan sepeda listrik tersebut di jalan raya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here