Diketahui, KPU pada Rabu (24/04/2024) telah menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wapres terpilih hasil Pilpres 2024. dilansir setkab.go.id
Presiden menegaskan bahwa ia dan jajarannya tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan
Diketahui, KPU pada Rabu (24/04/2024) telah menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wapres terpilih hasil Pilpres 2024. dilansir setkab.go.id