CARAPANDANG - Kepala Divisi Lastmile Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza mengaku telah menerima aliran dana Rp500 juta terkait proyek BTS Kominfo.
Hal itu diungkapkan Mirza dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Jaksa meminta keterangan kepada Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek pembangunan menara pemancar ini berlangsung.
"Untuk terdakwa dua, Johnny G Plate apakah saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?," tanya Jaksa.
Kemudian, Mirza mengaku telah mendapatkan uang dari Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk diberikan kepada sekretaris Johnny G Plate, yakni Happy Endah Palupy sebesar Rp500 juta per bulan.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada Sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," jawab Mirza.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima aliran dana Rp500 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.