CARAPANDANG - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan jika fasilitasnya sudah lengkap. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, harus ada fasilitasnya. Tiga lembaga apa saja? Itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif,“ kata Qodari dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia mencontohkan, jika hanya ada eksekutif di IKN, lalu bagaimana pemerintah akan menggelar rapat dengan legislatif atau DPR? Oleh sebab itu, Presiden Prabowo menargetkan tahun 2028, penyelenggaraan pemerintahan di IKN mulai berjalan.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif tidak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah, ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata dia.
“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” ujarnya lagi.
Qodari juga memberikan pemahaman terkait IKN sebagai ibu kota politik. Namun, menurutnya, bukan berarti ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, dan lain-lain.