CARAPANDANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mewanti-wanti, 'jempol' para ASN ketika bermain media sosial. Terutama, selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Rini menegaskan, seluruh ASN harus bijak dan menjaga tutur kata selama menggunakan medsos. Ia menyebut, ASN tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada 2024 selama masa kampanye.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” kata Rini dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menegaskan, ASN haruskan netral mencegah spekulasi pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu. ASN juga harus mampu membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," ucapnya.
Diketahui, terdapat sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN. Diantaranya UU No 20/2023 tentang ASN dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Yakni, SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.