CARAPANDANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut dalam menangani persoalan kemacetan di DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah setempat terkait pengaturan jam kerja.
"Waktu fokus grup diskusi (focus group discussion/ FGD) dengan DKI, hampir 85 persen pemangku kepentingan yang hadir setuju, tetapi ada beberapa usulan yang tidak bisa diterapkan. Mungkin nantinya berbentuk imbauan, tetapi keputusan pada bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, kita yang tindaklanjuti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Senin.
Latif juga menjelaskan pengaturan jam kerja ini merupakan niat baik untuk menjadikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di Jakarta.Latif juga menjelaskan pengaturan jam kerja ini merupakan niat baik untuk menjadikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di Jakarta.
"Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti DKI Jakarta yang menerapkan, " katanya.
Latif juga menambahkan kebijakan pengaturan jam kerja ini pasti menimbulkan perdebatan diantara pemangku kepentingan (stakeholders) dan beberapa pihak terkait.