Indra juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Daerah Pengolahan Air Limbah dan menetapkan tarif operasional. “Setelah IPAL ini diserahkan ke Pemko Pekanbaru melalui Badan Layanan Umum Daerah, kami upayakan IPAL ini bisa beroperasional minimal 3000 SR, inshallah akan tercapai. Kemudian satu hingga dua tahun ke depan saya mohon ada pendampingan dari Kementerian PUPR dalam rangka pemeliharaan maupun operasional kegiatan ini” pungkas Indra. dilansir pu.go.id