CARAPANDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terkait aktivitas masyarakat dan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk pengendalian polusi, yang mulai berlaku 22 Agustus 2023.
Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara
Kemendagri menerbitkan instruksi terkait aktivitas masyarakat dan industri di Jabodetabek untuk pengendalian polusi, yang mulai berlaku 22 Agustus 2023.