Beranda Politik Ini Penjelasan Menhan Soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

Ini Penjelasan Menhan Soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

0
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin buka suara mengenai status TNI aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

CARAPANDANG - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin buka suara mengenai status TNI aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Menurut Sjafrie, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 15 instansi, selain itu harus pensiun dini. 

"Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu. Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan," kata Sjafrie dalam keterangan, Selasa (11/3/2025). 

Sjafrie menjelaskan, terdapat tiga poin yang menjadi fokus perubahan terkait pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR. Salah satunya mengenai penugasan TNI aktif di kementerian/lembaga. 

Sekretaris Teddy Indra Wijaya belum lama ini naik pangkat menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam SPrin/647/II/2025 dan dikeluarkan oleh Mabes TNI AD. 

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, keputusan tersebut sudah ditandatangani sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Panglima menyatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 UU TNI. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait