"Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," ucap Adi.
Pihaknya mempertimbangkan juga pengguna ponsel yang tidak tau kalau ponsel yang dibelinya ternyata menggunakan IMEI ilegal, yang jadi korban.
"Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," ujar Vivid.
Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 lalu, dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.
Enam pelaku ditangkap, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta.
Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.
Kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.