Beranda Pemprov Sumbar Gubernur Mahyeldi Instruksikan Sejumlah OPD Dukung Program Perhutanan Sosial

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Sejumlah OPD Dukung Program Perhutanan Sosial

Gubernur Mahyeldi, saat membuka acara Dialog Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Perhutanan Sosial bersama masyarakat setempat dengan tema "Alam Pagadih Baralek Gadang" di Halaman Kantor Walinagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sabtu (21/10/2023).

0
894
Gubernur Mahyeldi, saat membuka acara Dialog Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Perhutanan Sosial bersama masyarakat setempat dengan tema

Laporan: Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Berdasarkan data BPS (2020) sebanyak 81,97 persen atau sebanyak 950 Nagari di Sumatera Barat (Sumbar) berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, total luas area tersebut mencapai 1,5 Juta hektar dengan status Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut, sangat mengantungkan kehidupannya pada hutan itu sendiri. Oleh sebab itu Gubernur Mahyeldi menilai mereka perlu difasilitasi agar menjadi lebih sejahtera secara ekonomi.

Gubernur Mahyeldi mengaku salah satu upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah dengan mengupayakan pengembangan usaha berbasis perhutanan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Lebih lanjut Mahyeldi mengaku, dirinya juga telah menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal upaya tersebut. Ia ingin perencanaannya lebih detail, agar dampaknya menjadi utuh dari hulu hingga hilir serta bisa berkelanjutan.

"Pemberdayaan masyarakat kawasan hutan ini tidak hanya kita bebankan pada 1 OPD tapi banyak OPD, tujuannya agar tuntas dari hulu hingga hilir," ungkap Gubernur Mahyeldi.

Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat membuka acara Dialog Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Perhutanan Sosial bersama masyarakat setempat dengan tema "Alam Pagadih Baralek Gadang" di Halaman Kantor Walinagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sabtu (21/10/2023).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait