Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain: 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset tanah dan bangunan milik HY, dan 2 bidang tanah milik tersangka DA
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan. dilansir infopublik.id