Beranda Umum DK PWI: Anggota PWI Merangkap PNS/ASN Harus Mundur

DK PWI: Anggota PWI Merangkap PNS/ASN Harus Mundur

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.

0
1,176
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.

Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.

Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan Dewan Kehormatan PWI.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.

Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.

Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.

Bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait