Beranda Hukum dan Kriminal Ditlantas Polda Metro Tindaklanjuti Saran Berlakukan Ganjil-genap 24 Jam

Ditlantas Polda Metro Tindaklanjuti Saran Berlakukan Ganjil-genap 24 Jam

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mendiskusikannya bersama pihak terkait.

0
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mendiskusikannya bersama pihak terkait.

Ida menuturkan, sebaiknya jam tertentu ganjil- genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Kendati demikian, dia menegaskan, saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.

"Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait