Kelima, aman dari kekerasan dengan layanan krisis terintegrasi di setiap daerah (nomor layanan darurat 24 jam, rumah aman, visum, pengobatan dan layanan psikologis gratis, bantuan hukum gratis).
Keenam, hadirkan dan tegakkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi para perempuan. Ketujuh, kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk berkarya di berbagai bidang.
Kedelapan, meningkatkan peran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai aktor penggerak di lingkungan masyarakat.