Beranda Kabupaten Pohuwato Bupati Saipul Terima Audiensi Terkait Pelayanan SPT Tahunan

Bupati Saipul Terima Audiensi Terkait Pelayanan SPT Tahunan

0
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengambilan video Pekan Panutan pada Rabu (19/03/2025).

POHUWATO, CARAPANDANG - Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengambilan video Pekan Panutan pada Rabu (19/03/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja bupati dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul Mbuinga mengimbau seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Pohuwato, untuk segera melaporkan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan mereka paling lambat 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.

“Melaporkan pajak sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan login di laman resmi Pajak.GO.ID,” ujar Bupati Saipul. 

Ia juga berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah dan negara. Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dengan kepatuhan dalam pelaporan pajak, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here