Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Dinas Sosial memiliki peran penting dalam melaksanakan program dan kebijakan di sektor sosial dengan tugasnya mencakup penangan berbagai masalah sosial yang kompleks.
Selain itu, Dinas Sosial memberikan pelayanan untuk membantu masyarakat berupa Perlindungan Dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Dalam rangka penanganan permasalahan sosial berbasis masyarakat dan peningkatan cakupan bantuan sosial bagi masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) perlu dijangkau sumber pendanaan kolaboratif berkelanjutan yang berasal dari donatur.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial bentuk Relawan Berdaya Sosial Masyarakat Agensi (Bersama) dalam menggalang kepedulian sosial dalam membantu masyarakat yang butuh perhatian khusus.
Sebanyak 228 Relawan Bersama dikukuhkan oleh Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM di Balairung Rumah Dinas Bupati, Jumat (6/10).
Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Agam nomor 411 Tahun 2023 tentang Relawan Berdaya Sosial Masyarakat Agensi Kabupaten Agam tanggal 25 September 2023.
Dalam sambutannya Bupati Agam menyampaikan rasa bangga kepada tim relawan yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjemput kepedulian sosial bersama dari berbagai elemen masyarakat.