Beranda Umum BGN akan Hentikan Operasional SPPG yang Belum Penuhi Standar

BGN akan Hentikan Operasional SPPG yang Belum Penuhi Standar

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10) malam.

Ia menambahkan seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Menurutnya, SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi memiliki sertifikat SLHS dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjelaskan proses perolehan sertifikat SLHS kini lebih mudah karena kewenangannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Khofifah.

Khofifah juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mempercepat penerbitan sertifikat tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait