Kunjungan wisata ke kawasan Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Untuk kunjungan pada titik tersebut, pembelian karcis bisa dilakukan langsung di pintu masuk kawasan.
"Untuk pendakian Gunung Semeru, masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapian masih berada pada level III atau siaga," tambahnya.
Ia menegaskan, para calon pengunjung dan pelaku jasa wisata yang akan beraktivitas di kawasan taman nasional tersebut wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam kawasan, mengingat saat ini masih dalam masa waspada bahaya kebakaran.
Para pengunjung dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan, dilarang membawa peralatan yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan seperti kembang api, petasan, flare atau suar, termasuk membuat api unggun atau perapian.