CARAPANDANG - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menanggapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan kasus Maulana Miftah Habiburohman alias Gus Miftah.
Gus Miftah diduga melakukan praktik politik uang setelah videonya bagi-bagi uang di Pamekasan Madura, viral di media sosial.
Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghargai putusan Bawaslu tersebut. Namun, mereka masih yakin Gus Miftah melakukan praktik money politics.
“Kami tetap berkeyakinan apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah money politics karena kedekatan beliau dengan Capres 02 ini bisa dilihat dari kehadiran beliau saat debat pertama dan peristiwa peristiwa sebelumnya,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Iwan mengimbau Bawaslu lebih intens mengawasi Pemilu dan tidak ragu melakukan penegakan hukum. Terlebih, pengawasan kepada Capres dan tim pemenangannya masih menjabat sebagai pejabat publik.
“Mereka sangat rentan dalam penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan negara atau money politics,” ucapnya.
Sekadar informasi, Bawaslu Pemekasan mengehentikan kasus Gus Miftah lantaran pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Melansir dari unggahan pribadi Gus Miftah di Instagram pribadinya. Gus Miftah memposting beberapa pemberitaan yang menyatakan Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus yang menyeret namanya.
“Sekadar informasi kok. Komentar apapun ditunggu,” tulisnya.