Maka itu, dia berharap agar mereka berani mengungkapkan suara-suara keadilan dengan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih lanjut Filep menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Nilai-nilai Pancasila, baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara,” ujarnya.
Terkait pilar UUD 1945, Filep mengatakan bahwa sebagai Konstitusi maka UUD 1945 menjadi dasar bagi semua pembentukan peraturan lain di bawahnya. Hal ini disampaikan Filep karena beberapa regulasi di daerah Papua dan Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kaitan dengan pilar NKRI, Filep mengingatkan civitas akademica bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. “Komitmen bersama ini harus dijaga agar isu-isu pemisahan dari NKRI dapa diminimalisir atau dicegah,” tutupnya.